Tanjungpinang, KepriDays.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang mengamankan seorang oknum pejabat ESDM Kepri berinisial BS yang diduga mengkonsumsi narkoba dan memiliki narkoba, Senin (09/4/18) sekitar 22.00 wib malam kemarin di Sungai Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
Penangkapan tersangka hasil kerja keras Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dengan masyarakat, dalam pemberantasan narkoba yang mana tidak membandingkan siapapun termasuk jabatan.
“BS merupakan target dari Satnarkoba dan berhasil diamankan dari laporan masyarakat. Sebelumnya tersangka BS sudah lama menjadi incaran namun Satnarkoba masih terus melakukan penyelidikan alhasil terbukti jika BS menggunakan barang haram tersebut,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi.
Selain BS, Ucok menambahkan, pihaknya juga menangkap AM. Dari hasil tangkapan diamankan barang bukti alat hisab (Bong) dan sabu sisa pakai.
Adanya sisa sabu tersebut adalah sisa pemakaian sabu oleh BS. “Tersangka ditangkap saat dirumahnya Jalan Seijang dimana saat ini pemeriksaan masih dalam pengembangan,” kata Ucok.
Sementara diketahui AM merupakan staf BS, dan Ucok mengatakan saat ini masih pengembangan mereka mendapat Sabu dari mana.
“Masih dalam pemeriksaan dan akan dimunculkan dipermukaan setelah dilakukan pengembangan,” kata Ucok. (YULI)