Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Sejoli yang merajut tali kasih diamankan Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat, karena keduanya yakni Lilis (28) dan Aldi (18) menggelapakan uang perusahaan di Konter Pembayaran Listrik sebanyak Rp. 14 juta dan digunakan untuk berfoya-foya ke Batam.
Lilis yang diketahui baru bekerja selama tiga hari itu, nekat membawa uang perusahaan yang harusnya disetorkan ke Bank.
Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Firudin mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban adanya penggelapan uang perusahaan tempat pembayaran Loket Listrik sebanyak Rp. 14 juta.
“Dari laporan tersebut tim Reskrim Polsek Barat langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, dan diketahui saat pencarian pelaku berada di Batam selama 5 hari dan akan kembali ke Tanjungpinang pada hari keenam,” jelas Firudin.
Sedangkan pada tanggal 19 April 2018, Firudin menyampaikan, polisi telah mengetahui keberadaan pelaku yang mana saat itu berada di Sunset ADB Tepi Laut sekitar pukul 22.00 wib.
“Anggota Reskrim Polsek Barat langsung membawa kedua pelaku yakni Lilis dan kekasihnya Aldi ke Kantor Polisi untuk dimintai keterangan,” kata Firudin.
Sementara dalam penangkapan tersebut adapun barang bukti yang diamankan 1 Hp xioami, 1 buah tong sis, 1 power bank, 1 koper mini warna hitam dan beberapa barang bukti baju dan celana yang dibeli kedua pelaku saat berada di Batam.
Sedang sisa uang hasil penggelapan Rp. 170 ribu. Lilis (28) mengakui, dirinya membawa uang perusahaan sebesar Rp. 14 juta untuk bersenang – senang dengan pacarnya.
“Saya ke Batam untuk belanja membeli pakaian dan sepatu. Uangnya juga untuk membayar penginapan,” jelasnya.
Sementara pelaku Aldi (18) mengaku akan menikahi Lilis setelah kembali dari Batam “Saya rencananya pulang dari Batam mau menikah sama pacar saya tapi sudah ke tangkap polisi,” kata Aldi.
Kini kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mendekam dalam penjara dan kedua pelaku juga melanggar pasal 372 KUHP dengan hukuman selama 4 tahun penjara. (YULI)