Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Calon Wakil Wali Kota (Cawako) Tanjungpinang nomor urut 1 Rahma melaporkan dugaan Maladministrasi kepada Ombudsman RI perwakilan Kepri terkait pengunduran dirinya sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
Atas surat tersebut, Ombudsman pun menindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan pada Selasa (8/5/18) pagi di Ruang Rapat Lantai III Kantor Pemprov Kepri Dompak.
Saat pertemuan itu, Perwakilan Ombudsman menegaskan pengajuan PAW anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak perlu adanya surat rekomendasi dari partai.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Achmad Irham Syatria memerintahkan, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang untuk segera memproses administrasi pengunduran diri Rahma dari anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
“Saya berharap kepada Ketua DPRD Tanjungpinang bisa dipercepat prosesnya guna menghindari permasalahan baru. Maka dari itu tujuan pertemuan hari ini kita laksanakan, untuk mengejar waktu untuk menyamakan presepsi, karena permasalahan awalnya di DPRD Tanjungpinang,” ungkapnya.
Berdasar peraturan perundang-undangan, lanjut dia, Ketua DPRD harus menyurati partai politik untuk proses PAW.
Namun, jika partai politik tidak mau mengeluarkan surat rekomendasi, proses pengajuan PAW bisa tetap dilanjutkan. Hal itu sesuai dengan surat edaran Mendagri nomor 161/329/SJ/14 Januari 2013.
“SE itu merupakan penjelasan dari peraturan perundang-undangan. Nanti kita lihat tanggapannya, tadi dari DPRD akan segera memproses itu. Kita hanya memastikan jangan sampai terhenti lagi,” ucapnya.
Sementara Ombudsman memastikan surat pengunduran diri Rahma sudah sesuai prosesur dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). (RNN)
Komentar