Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menemukan 54 data pemilih ganda. Hal tersebut setelah dilakukan pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU Tanjungpinang pada tanggal 20 Agustus 2018 lalu.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang M Zaini mengatakan tujuan pencermatan tersebut untuk penyempurnaan DPT Pemilu 2019. Sehingga dengan begitu data pemilih valid dan bersih. Hal tersebut juga sesuai arahan dari Surat Bawaslu RI No: SS-1399/K.Bawaslu/PM.00.00/IX/2018 Tanggal 6 September 2018 Perihal Pengawasan Pencermatan DPT Pemilu 2019.
“Hasil pencermatan tersebut sudah kami koordinasikan dan diserahkan kepada KPU Tanjungpinang, untuk dilakukan perbaikan penyempurnaan,” katanya, Senin (10/09/18).
Penyerahan data ganda dilakukan dua tahap. Awalnya hari Jumat 6 September Bawaslu menyerahkan 26 data ganda, dan Senin 10 September diserahkan lagi 28 data baru pada saat Rapat Koordinasi Bawaslu, KPU dan Partai Politik di Kantor KPU. Sehingga jumlah total data ganda sebanyak 54. Jumlah itu tersebar disejumlah kelurahan dan kecamatan se-Kota Tanjungpinang.
Bawaslu Kota Tanjungpinang juga menghimbau agar KPU dan Partai Politik kembali melakukan pencermatan terhadap DPT. Karena bisa jadi terdapat lebih banyak dari 54 data ganda, atau terdapat yang TMS.
“Sesuai arahan Bawaslu RI, masih ada kesempatan tambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat tapi belum masuk ke dalam DPT untuk dimasukkan ke dalam DPT 2019,” katanya.
Lebih lanjut Zaini berharap Pemilu 2019 yang semakin berkualitas dan demokratis bisa terwujud mulai dari DPT. Karena DPT merupakan data penting dalam penyelenggaran pemilu yang sangat berdampak terhadap semua tahapan, seperti logistik dan surat suara. (*)