Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satuan Sabhara Polres Tanjungpinang mengamankan 20 orang mabuk. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk Penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam rangka Antisipasi Kejahatan Jalanan yang dilaksanakan pada hari Rabu dan Kamis, (17-18/10/18) mulai pukul 22.00 wib sampai 04.00 wib.
Kegiatan yang melibatkan 32 orang Personil Sat Sabhara Polres Tanjungpinang ini dipimpin Kasat Sabhara AKP Darmin berdasarkan Surat Perintah dari Kapolres Tanjungpinang.Kegiatan ini menyasar kepada hal-hal yang dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas.
Personil yang telah dilengkapi Surat Perintah dan peralatan taktis kepolisian seperti tongkat, borgol, rompi dan kendaraan dinas melaksanakan patroli di sejumlah titik di seputar wilayah hukum Polres Tanjungpinang yaitu Pelantar 1, Tanjung Unggat, km.9 Bundaran Naga, Rawasari, Jl. Sultan machmud, Jl. Kijang lama dan rimba jaya.
Alhasil diamankan 20 terduga pelanggar dengan berbagai kondisi yang mencirikan dalam pengaruh minuman keras seperti setengah sadar, berbicara tidak karuan, mulut mengeluarkan bau menyengat khas minuman keras bahkan tidur di jalan.
Terhadap para pelanggar diharapkan akan jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Para pelanggar mengikuti Sidang Tipiring di PN Tanjungpinang pada Hari ini Kamis (18/10/2018).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menciptakan Sitkamtibmas yang aman dan kondusif demi kenyamanan warga Kota Tanjungpinang. (*)