oleh

Masalah Rimba Jaya, Ini Kesepakatan Pemko dan Pengusaha

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama pengusaha Rimba Jaya telah melakukan pertemuan guna mengambil langkah kedepan terhadap kelangsungan pedagang di tempat tersebut.

Pertemuan tersebut juga membahas masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) salah satu bangunan yang ada di kawasan tersebut yang masih dalam proses, serta tunggakan pajak yang harus dibayar oleh pengusaha.

Pertemuan yang dipimpin Walikota Tanjungpinang H. Syahrul pada Sabtu (8/12) pukul 11.00 Wib tersebut dihadiri Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma didampingi Kasubbag Humas Pemko Tanjungpinang Elvi Arianti. Sedangkan dari pihak pelaku usaha hadir Ricard selaku pemilik perusahaan kawasan Rimba Jaya beserta karyawannya Junet dan Edi.

Hasil pertemuan tersebut sudah didapat kata mufakat bahwa para pedagang tidak perlu khawatir, mereka dipersilakan berjualan seperti biasa.

Sedangkan masalah IMB Ricard mengatakan mereka sedang dalam proses pengurusan. Untuk pajak yang masih dalam tunggakan, ia menyatakan kesediaannya untuk membayar namun ia minta keringan dari Pemko Tanjungpinang untuk menyicilnya.

Hal tersebut disambut baik oleh Walikota dan Wakil Walikota. Syahrul mengatakan, Pemko Tanjungpinang sangat mendukung berkembangnya investasi di daerah ini. Bahkan Rimba Jaya merupakan salah satu pusat perdagangan di daerah Tanjungpinang yang mampu membangkitkan geliat ekonomi masyarakat.

Namun ia juga mengingatkan, agar pengusaha juga mematuhi Undang-Undang dan aturan yang berlaku, disamping memiliki hak, tentunya juga ada kewajiban yang harus dipenuhi seperti harus ada IMB terlebih dahulu baru bangunan dapat didirikan, begitu juga dengan pajak harus dibayar, karena digunakan kembali untuk kelangsungan pembangunan di daerah ini.

Syahrul menegaskan hal tersebut bukan hanya pada pengusaha Rimba Jaya saja, akan tetapi juga kepada seluruh pengusaha yang ada di Tanjungpinang untuk sama-sama mentaati aturan dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik.

Sementara itu Rahma menambahkan, bahwa IMB tinggal selangkah lagi, karena yang bersangkutan sudah memilki SKRK, tinggal menunggu IMB keluar, untuk itu Rahma berharap seluruh dokumen dilengkapi, sehingga pembangunan di salah satu tempat tersebut dapat dilanjutkan kembali. Selain itu juga pajak diangsur pembayarannya, pemerintah juga memberi kemudahan, karena juga ada aturannya untuk keringanan pajak sesuai Undang-Undang yang berlaku. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *