Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Ternyata Pemprov Kepri masih belum bisa mengelola jasa labuh jangkar kapal. Penyebabnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum ada dan belum adanya aturan berupa petunjuk pelaksanan dan petunjuk teknis (Juklak dan Juknis).
“Kita masih minim akan ketersediaan SDM untuk melaksanakan oprasional di lapangan untuk pungutan jasa labuh jangkar ini,” kata Kapala Bidang (Kabid) Kepelabuham Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri Azis Kasim Djau kemarin.
Selain terkendala SDM yang masih minim, Azis menjelaskan, saat ini Juklak dan Juknis atas jasa labuh jangkar yang sudah disusun oleh Dishub Kepri masih belum di tandatangani oleh Gubernur.
Dalam susunan Juklak dan Juknis terkait besaran tarif labuh jangkar kapal telah diatur. Hal itu sebagai dasar dalam melaksanakan pungutan jasa labuh jangkar kapal di perairan Kepri sesuai aturan yang ada.
“Kita sudah susun aturan dan juga juklak dan juknisnya, namun belum mendapatkan persetujuan atau belum ditandatangani aturan itu oleh Pak Gubernur. Kita masih menunnggu aturannya,” tuturnya. (*)