-Kepolisian Berhasil Menangkap Amizar di Dumai
Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kepalanya tampak tertunduk saat berhadapan dengan wartawan di Polres Tanjungpinang, Senin (14/01/19). Tak hanya tangan, kakinya juga diborgol dan dirantai.
Dia bukan tahanan biasa. Namanya adalah Amizar. Seorang tahanan kasus narkoba yang mampu kabur dari ketatnya penjagaan Rutan Kelas I Tanjungpinang 22 Desember 2018 lalu. Dia kabur dengan cara melompati pagar Rutan.
Meskipun mampu kabur dari tahanan, namun dia tak bisa menghindar dari kejaran aparat kepolisian. Ia kembali dibekuk kepolisian pada 11 Januari lalu di Dumai. Amizar kini sudah dibawa ke Tanjungpinang oleh pihak Rutan Kelas 1 dan Polres Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP, Ucok Lasdin Silaahi saat konfrensi pres, didampingi kasatreskrim, AKP Efendi Ali dan Ka Rutan kelas 1, Fonika, mengatakan, Amizar yang melakukan pelarrian pada tanggal 22 Desember 2018 berhasil diamankan dengan kerjasama dan atas informasi dari Ka Rutan.
“Kita berhasil mengamankan tesangka pelarian di Dumai pada 11 Januari 2019, kurang lebih 21 hari pelariannya. Ini tidak terlepas juga dari informasi masyarakat dan anggota polres Dumai yang secra intensif berkomunikasi kita Polres Tanjungpinang,” kata Ucok, di rupatama Polres Tanjungpinang, Senin, (14/01).
Kronoliginya, lanjut Ucok, saat dalam pelarian, pada 10 Januari, Amizar keluar dari pulau Bintan melalui Tanjung Uban menuju Batam. Kemudian pada tanggal 11 paginya Amizar berangkat ke Dumai, dan siangnya aparat Polres Dumai menangkap pelaku begitu turun dari kapal di pelabuhan Dumai.
Kapolres juga mengatakan, sewaktu dalam pelarian sebelum ke Batam dan Dumai, pelaku menyembunyikan diri di hutan, dan di rumah keluarganya, dan dirumah teman, hingga tanggal 10 Januari.
“Beberapa informasi didapatkan ada beberapa teman dan keluarganya yang sempat ditemui oleh Amizar, rencananya dia akan pulang kampung di Tanjung Balai Asahan,” jelasnya.
Menurutnya, nantinya keterangan tersebut menjadi keterangna tambahan di persidangan, bahwa yang bersangkutan telah mencoba melarikan diri.
“Penyidiklah yang nanti yang bisa membicarakannya di persidangan untuk pemberatannya, dan tidak menutup kemungkinan yang membatu melarikan diri, karena itu menghambat psoses persidangan,” tegas Ucok. (Munsyi Untung)
Komentar