Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang akan menggelar aksi menolak pemberian remisi otak pembunuhan wartawan Radar Bali. Rencananya aksi akan dilaksanakan di Lapangan Pamedan, Jumat (25/1/2019) besok pukul 13.30 Wib siang.
Ketua AJI Tanjungpinang Jailani menerangkan, aksi dilakukan untuk menuntut Presiden Jokowi mencabut atau membatalkan remisi terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama.
Keputusan pemberian remisi tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman tersebut.
“Melalui Kepres Nomor 29 tahun 2018, memberi keringanan hukuman kepada Susrama, Presiden Joko Widodo memicu kekecewaan komunitas pers karena memberikan remisi terhadap Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa,” kata Jailani, Kamis (24/1/2019)
Menanggapi keluarnya keputusan presiden itu, sambung Jailani, AJI menyatakan sikap, pertama, mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis. Fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan ini terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana.
Susrama sudah dihukum ringan karena jaksa sebenarnya menuntutnya dengan hukuman mati, tapi hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup.
Kemudian kebijakan presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia.
“Meminta Presiden Joko Widodo mencabut remisi terhadap Susrama. Kami menilai kebijakan semacam ini tidak arif dan memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia,” katanya.
AJI menilai, tak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan itu bisa memicu kekerasan terus berlanjut. Dalam aksi tersebut, AJI Tanjungpinang juga akan menyerahkan surat pernyataan sikapnya ke Kemenkumham wilayah Kepri. (*)