Kadis Perkim Ingin Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan Didenda

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan (Perkim) Kota Tanjungpinang, Amrialis berharap agar Perda Persampahan Kota Tanjungpinang bisa segera di terapkan sepenuhnya.

LHal tersebut dilakukan agar para masyarakat yang membuang sampah bisa didenda. Karena sebagian masyarakat bandel, tetap buang sampah sembarangan meski sudah dilarang.

Menurutnya dalam Perda no. 03 Tahin 2015 tersebut, siap saja yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya dikenakan sanksi, mulai dari denda Rp. 500 ribu hingga Rp. 50 juta. Namun sampai saat ini memang baru sebatas sosialisasi.

“Saya berharap Walikota bisa secepatnya menindaklanjuti Perda tersebut. Buang sampah sembarangan itu dendanya dari Rp. 500 ribu hingga Rp. 50 juta,” tegasnya, Jumat (25/01/19).

Dia juga mengajak kepada Camat, Lurah, RT dan RW sudah menghimbau kepada masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan. Kemudian Kelurahan juga diminta berpartisipasi mengelola sampah di kawasan permukiman. Misalnya dengan membentuk petugas pengangkut sampah permukiman ke TPS dan lain-lain.

“Memang masih banyak masyarakatnya yang belum menyadari pentingnya kebersihan dan keindahan, ” katanya lagi.

Menurutnya petugas kebersihan mengangkut sampah di tempat-tempat yang disediakan untuk pembuangan sampah, baik di TPS yang disediakan maupun di rumah dan toko yang ada retribusinya. Sedangkan untuk sampah yang di buang sembarangan, hal tersebut diluar pantauan petugas pengangkut.

“Jadi masyarakat itu seharusnya mebuang di tempat yang disediakan, bukan sebarangan, apalagi dipinggir jalan,” katanya.

Pantauan KepriDays.co.id beberapa titik terdapat tumpukan sampah. Padahal titik tersebut bukan TPS, melainkan warga yang buang sampah sembarangan.

Adapun titik tersebut diantaranya berada di pinggiran Jalan Ganet sebelum TPA, pinggir jalan Sri Katon sebelum tikungan, Jalan Radar Km, 10, dan arah dari simpang jalan Radar memuju Green School. (Munsyi Untung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *