Usung Keranda Mayat, Puluhan Jurnalis Tanjungpinang Tuntut Presiden Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang dan beberapa wartawan dari organisasi lainnya mengusung kerenda mayat di sekitaran Jalan Pamedan A Yani, Jumat (25/01/19). Pada keranda tersebut tertulis Cabut Remisi Otak Pembunuhan Wartawan.

Aksi tersebut adalah aksi kekecewaan jurnalis atau wartawan kepada pemerintah yang memberikan remisi kepada pembunuh jurnalis I Nyoman Suarama. Untuk itu massa menuntut Presiden Jokowi mencabut remisi yang tersebut.

Ketua AJI Kota Tanjungpinang Jailani mengatakan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 299 Tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana sementara yang diberikan kepada I Nyoman Suarama yang merupakan otak pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gede Bagus Narendra Prabangsa.

“Atas dasar itu, AJI Tanjungpinang menuntut Presiden Jokowi dan Pemerintah untuk mencabut pemberian remisi kepada pelaku pembunuhan Jurnalis Radar Bali,” katanya.

Kemudian dalam aksi tersebut, massa juga meminta kepada Polda Kepri untuk menuntaskan proses hukum perkara tindakan premanisme terhadap jurnalis yang terjadi di PN Tanjungpinang 26 Juli 2016.

Usai melakukan aksi, massa melakukan diskusi lesehan di Lapangan Pamedan. Diskusi tersebut membahas masalah remisi yang diberikan kepada otak pembunuhan wartawan tersebut. Sambil duduk mengelilingi kerenda para jurnalis melepas kartu pers dan meletakkannya di kerenda. Aksi tersebut sebagai bantuk duka para jurnalis atas meninggalkan AA Gede Bagus.

Usai melakukan diskusi massa melanjutkan aksinya ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Kepri. Disana massa juga melakukan orasi dan kemudian menyerahkan berkas pernyataan sikap dan tuntutan kepada Perwakilan Pejabat Kanwil Kemenkum HAM Kepri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *