Jakarta, KepriDays.co.id – Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech). Musikus terkenal ini divonis hukuman penjara 18 bulan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sidang putusan dipimpin oleh H. Ratmohodi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani diganjar 1 tahun enam bulan kurungan penjara atas kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukannya. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
“Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara,” katanya, sebagaimana dilansir KepriDays.co.id dari Liputan6.com.
Hakim juga memerintahkan, barang bukti berupa flash disk berupa isi screen shoot twitter, handphone beserta simcard Indosat, XL dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo).
“Kemudian, satu email dan akun twitter juga dirampas dan dimusnahkan,” katanya.
Hakim menilai Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun pertimban hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antar golongan. Sedangkan yang meringankan koperatif selama persidangan, dan tidak pernah dihukum.
Usai divonis, Ahmad Dhani langsung dijebloskan ke LP Cipinang, Jakarta Timur.(*)