Jakarta, KepriDays.co.id – Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech). Musikus terkenal ini divonis hukuman penjara 18 bulan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sidang putusan Klik Lanjut Baca
Vonis 18 bulan Ahmad Dhani
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.