Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Surat suara untuk Daerah Pemilihan III Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang kurang sebanyak 500 lembar dalam satu kotak kardus. Padahal berdasarkan jumlah dalam nota pengiriman, seharusnya tidak ada kekurangan. Sehingga KPU pun melacak dimana keberadaan satu kardus surat suara tersebut.
Hal ini diketahui setelah serah terima berita acara dari ekspedisi ke KPU Tanjungpinang, Rabu (13/2/2019) pagi, usai bongkar muat dua truk yang membawa surat suara ke Gudang Logistik KPU Tanjungpinang Jl. KM. 8 atas.
Terkait kekurangan itu, Widiyono Agung selaku Komisoner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri mengatakan, hal tersebut masih tanggung jawab PT. Cabe Raya selaku ekspedisi yang dikontrak oleh pemenang tender pencetakan surat suara yaitu PT Temprina Surabaya.
“Ini masih tanggungjawab ekspedisi. Tapi kami minta mereka menelusuri kenapa bisa jadi ada kekurangan satu kardus surat suara untuk Tanjungpinang,” ucap Agung, Rabu (13/2/2019) kepada KepriDays.co.id.
Agung menjelaskan, saat bongkar muat satu kontainer berukuran 40 feet berisikan surat suara di Pelabuhan Kijang Kabupaten Bintan Selasa kemarin, memang kondisinya agak gelap karena kekurangan pencahyaan.
Sehingga bisa saja satu kardus surat suara milik Tanjungpinang masuk ke bagian surat suara untuk Anambas atau Karimun.
“Karena saat kontainer dibuka isi paling depan surat suara untuk Anambas dalam kardus dibungkus karung. Yang untuk Anambas karena sudah dalam karung, langsung diangkut ke truk dibawa ke kapal,” jelas Agung.
Sedangkan surat suara untuk Karimun, Agung mengatakan, truknya masih di Kantor KPU Kepri sudah bersegel. Rencananya besok akan dikirim ke Karimun lewat Kapal Roro. “Nanti yang untuk Karimun bongkar muat pada Jum’at. Disini bisa diketahui apa ada terselip satu kardus surat suara buat Tanjungpinang atau tidak,” terang Agung.
Untuk surat suara Anambas, rencananya Sabtu mendatang, kapal ke Anambas akan berangkat. Diperkirakan Senin atau Selasa dibongkar di Anambas. Bila tidak di Anambas maka kemungkinan masuk ke Karimun,” ujar Agung.
Jika tidak ada surat suara Tanjungpinang terselip di kedua daerah itu, Agung mengatakan, maka KPU Tanjungpinang akan buat berita acara ke KPU Kepri. Selajuntnya KPU Kepri buat berita acara untuk KPU RI.
“Nanti KPU RI yang menentukan gimananya. Yang kami tahu ini masih tanggungjawab ekspedisi yang dikontrak PT. Temprina selaku pemenang tender pencetakan surat suara,” ungkap Agung. (*)