Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Setelah dilaporkan empat partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK), Caleg Gerindra Dapil Tanjungpinang Timur, Faisal M. Kiat membantah telah melakukan hal itu.
Dia mengatur tidak merusak atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu lainnya di simpang Perumahan Bandara Asri Batu 13 Arah Kijang. Ia mengatakan, dalam hati tidak pernah punya niat membenci atau memusuhi pribadi Caleg maupun partai politik manapun.
“Karena kios (di Simpang) tersebut saya sewa untuk dijadikan posko rumah Joeang Partai Gerinda dari pemilik kios, dan pemilik kios merasa keberatan karena ada poster dan spanduk di pasang di tanah samping kiosnya tanpa ijin,” kata Faisal, Kamis (21/2/2019) sore kepada KepriDays.co.id.
Lalu pemilik kios, lanjut Faisal, memerintahkan agar APK di lahan samping kios ditertibkan dan dipindahkan di tempat lain. “Ini pemasangan poster dan spanduk di tanah kios tanpa izin, karena kebiasaan ada satu saja yang pasang poster/spanduk pasti yang lain pada ikut,” kata Faisal.
Sedangkan karena niat Faisal memang tidak membenci pribadi caleg dan partai politik, maka APK tersebut tidak di rusak apalagi menghilangkannya hanya dipindahkan.
“Biarlah penegak hukum yang berjalan. Cuman ada keanehan mengenai ikut sertanya poster caleg Abang Ibrahim dari Hanura dan Sarman dari PDIP. Menurut pengakuan mereka di pasang seberang tanah kios tepatnya di seputaran tiang listrik. Kok malah APK mereka ada dalam tumpukan poster dan spanduk yang di pasang di tanah kios,” jelas Faisal.
Sementara itu, Komisoner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Maryamah menjelaskan sudah ada 4 partai politik dari masing-masing Caleg bersangkutan melaporkan pencabutan APK mereka diduga dilakukan oleh orang suruhan Faisal M. Kiat. (*)