Tanjungpinang, KepriDays.co,id – Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini mengatakan, sentra Gakkumdu telah memproses dugaan pelanggaran Calon Legislatif (Caleg) dari PSI inisial RMP. Berkas dugaan pidana pemilu yang dilakukan sudah diserahkan ke Kejaksaan Tanjungpinang.
“Sehingga dengan demikian, saudara RMP, caleg dari PSI Dapil Tanjungpinang Barat/Kota telah ditetapkan sebagia Tersangka.,” kata Zaini saat konfrensi pers di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, bintan Center, Kamis, (21/02).
Caleg PSI tersebut disangka telah melakukan pelanggaran kampanye. Dia berkampanye di tempat pendidikan yakni Kampus STIE Pembangunan.
Kasatreskrim Kota Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan penyidikan yang dilaksanakan sudah masuktahap II.
“Kalau sudah tahap II berarti rangkaian penyidikan sudah selesai, tinggal nanti Kasi Pidum melimpahkan berkas ke pengadilan. Itu artinya mulai hari ini terhitung lima hari kedepan,” terangnya.
Sementara dari Kejaksaan Tanjungpinang, Kasi Pidum M. Amriansyah, mengatakan pihaknya telah menerima berkas tersangka tindak pidana pemilu, dan hasil penyidikan yang dilakukan rekan-rekan dari Polri sudah lengkap dan cukup alat bukti. Dari keterangan saksi dan keterangn ahli sudah terpenuhi, untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Ada waktu lima hari sejak diterimannya unsur dakwaan, dan mungkin kalau tidak ada halangan insyaAllah Senin kita limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Kemungkinan jika ada tersangka lain, ia mengatakan, sekarang masih proses penyelidikan rekan-rekan Polri, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat segerakan ada sikap dari Gakkumdu.
“Niat kami dari Gakkumdu yang tediri dari Kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan, hanya berkata tentang hukum, artinya jika ada penanggaran kami upayakan dan bila terpenuhi unsur pidana pemilu akan kami tindaklanjuti berdasarkan hukum. Selain itu juga untuk menjadi efek jera, dan bagi yang lain supaya tidak meniru perbuatan seperti ini,” tegasnya. (Munsyi Untung)