Tanjungpinang, KepriDays.co.id– Sentra Gakkumdu Tanjungpinang memperoses pencabutan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg beberapa Partai Politik di simpang Perumahan Bandara Asri Batu 13 Arah Kijang. Pencabutan APK ini diduga dilakukan oleh salah satu oknum caleg inisial FMK dari Partai Gerindra Dapil Tanjungpinang Timur, pada 15 Februari 2019 lalu.
Muhamad Zaini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang menjelaskan bahwa ada 4 laporan yang masuk ke Sentra Gakkumdu dari partai yang berbeda, yaitu Caleg dari Hanura, simpatisan dari Demokrat, Caleg dari Perindo dan Caleg dari PDIP.
“Setelah dilakukan kajian dinyatakan memenuhi syarat formil materil dan telah diregistrasi,” katanya.
Saat ini Sentra Gakkumdu masih melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah pelapor dan saksi.
“Untuk mendalami kasus ini, Sentra Gakkumdu telah mendatangi tempat kejadian perkara pada hari Selasa (26/01)”, Ungkap Zaini, Selasa (26/02/19).
Sementara itu, Maryamah Kordiv. Hukum dan Penindakan Pelanggaran, menerangkan bahwa sesuai Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran dan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu, proses penyelidikan ini berlangsung selama 14 hari.
“Sesuai dengan fungsinya Sentra Gakkumdu komitmen dan terus bekerja dalam menegakkan keadilan, demi terciptanya pemilu yang demokratis dan bermartabat,” kata Maryamah. (*)