Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Nasrun (57) pembunuhan janda cantik Supartini alias Tini (37 tahun), divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (27/2/2019) siang.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Eduart Marudut P. Sihaloho pada sidang di PN Tanjungpinang dengan agenda pembacaan putusan. Dalam amar putusan, terdakwa Nasrun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa pasal 340 KUHP.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan biasa sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Eduart.
Sedangkan diketahui putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang selama 20 tahun penjara.
Bahkan atas keputusan tersebut terdakwa dan penasehat hukum menyatakan, pikir-pikir selama tujuh hari, demikian juga dengan JPU.
Sebelumnya diketahui Janda Cantik Supartini dibunuh secara keji oleh terdakwa di rumah terdakwa Jalan Ganet. Nasrum tega menghabisi korban Supartini alias Tini disebabkan kehamilan korban.
Setelah dihabisi mayat korban kemudian dimasukkan dalam karung dan dibuang ke sungai di jembatan Jalan Dompak menuju Kijang, Bintan. (*)