oleh

Surat Pemanggilan dan Dakwaan Tak Sinkron, Penasehat Hukum Caleg PSI Protes

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Sidang kasus dugaan pidana pemilu dengan terdakwa Caleg PSI Tanjungpinang Ranat Mulia Pardede di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (4/3/2019) pagi, sempat diwarnai protes.

Penasehat Hukum (PH) Ranat yakni Heriyanto menyampaikan keberatan kepada Hakim Ketua Awani Setyowati.

Pasalnya dalam surat pemanggilan Ranat Caleg PSI disebut sebagai Saksi Ahli. Namun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri dan Munahamaliah justru meyebutkan sebagai terdakwa.

Majelis Hakim tidak mempermasalahkan hal tersebut, dan terus melanjutkan proses persidangan dan meminta JPU untuk tetap membacakan dakwaan.

“Yang mulia, untuk diketahui bahwa klien kami dalam surat pemanggilan disebutkan sebagai saksi ahli. Klien saya bukan sebagai terdakwa, jadi kami keberatan,” ucap Heriyanto.

Menanggapi ucapan Heriyanto, Hakim Anggota Monalisa menganggap PH malah menghalangi persidangan. Dari awal, kata Monalisa, terdakwa sudah mengakui bahwasanya tadi dibacakan adalah identitas terdakwa. Jadi sidang tetap bisa dilanjutkan.

“Saudara jangan menghalangi persidangan,” tegas Monalisa.

Kemudian persidangan dengan agenda itu terus dilaksanakan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. (Yuli)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *