Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Warga Negara Asing (WNA) yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) tetap tidak bisa memilih dalam Pemilu. Pasalnya syarat memilih adalah Warga Negara Indonesia.
Demikian ditergaskan Dirjen Kependudukan dan Pencatatab Sipil Kemendagri, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, pada acara Rapat Kerja Pmerintah Desa dalam rangka mensukseskan Pemilu dan Pilpres 2019 di Gedung Daerah Tanjungoinang, Selasa, (05/03).
“Punya KTP-El, maka tidak akan dapat memilih kalau dia WNA. Jadi tidak perlu ada kerisauan dan kekhawatiran kita. Semua orang di TPS itu bisa baca tulis kok,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa KTP WNA itu sudah ada semenjak tahun 2006, yakni tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2006. Jadi, hal tersebut bukanlah barang baru, dan bukan barang yang dibuat untuk Pileg dan Pilpres 2019.
“Kita pernah Pilpes rahun 2009 tidak ribut, Pilpres tahun 2014 tenang, aman damai. Lah, kok Pilpres 2019, KTP WNA kok diributkan. Berarti kita mundur. Maka bapak dan ibu, mari kita tenang, kita tetap waspada, dan awasi TPS,” pesannya. (Munsyi Untung)
Komentar