Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satreskrim Polres Tanjungpinang terus memperoses kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Satreskrim Polres Tanjungpinang telah menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi tersebut.
“Untuk kasus tersebut kita menetapkan satu tersangka baru atas kasus korupsi pelabuhan Dompak,” ucap AKP. Efendi Alie selaku Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, Senin (11/3/2019) siang kepada KepriDays.co.id.
Kemudian dikatakan Efendri Alie, untuk seorang tersangka ini yang bersangkutan juga sudah mengetahuinya, namun yang bersangkutan tidak kooperatif.
“Jika memang tidak mengindahkan panggilan polisi, maka akan dilakukan upaya jemputan paksa terhadap yang bersangkutan,” terangnya.
Sementara untuk identitas terhadap seorang tersangka tersebut, Efendri Alie belum mau membeberkan perihal siapa tersangka dalam kasus tersebut.
“Untuk nama dan inisialnya masih kita rahasiakan. Kita akan beritahukan nanti jika akan dilakukan jemputan paksa terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya Polres Tanjungpinang mengungkap kasus korupsi pelabuhan Internasional Dompak. Dalam kasus ini kerugian negara senilai 5,2 miliar dari total keseluruhan anggaran 120 miliar sejak Proyek pembangunan dimulai tahun 2012 hingga 2015.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni Hariadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Berton rekanan proyek kementerian perhubungan ini.
Wartawan : Yuli
Editor : Roni