oleh

Tak Penuhi Unsur Pidana, Kasus Faizal Caleg Gerindra Dihentikan

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang menghentikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Faizal M. Kiat caleg Gerindra Dapil II Tanjungpinang Timur. Penghentian dilakukan setelah dilakukan penyelidikan selama 14 hari, namun tidak memenuhi unsur pidana.

Zaini Pengarah Sentra Gakkumdu Tanjungpinang mengatakan kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dan dinyatakan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Namun dia tetap menghimbau peserta dan tim kampanye pemilu untuk tidak merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu lainnya.

“Mari kita wujudkan pemilu yang berkualitas, berintegritas, bermartabat, aman dan damai”, himbau Zaini

Sebelumnya, Faizal M. Kiat dilaporkan terkait dugaaan pencabutan APK, di kawasan Perumahan Bandara Asri, KM. 13, Kelurahan Batu IX, dan diproses Bawaslu dengan nomor register 003, 004, 005, 006.

Maryamah, selaku Koordinator Sentra Gakkumdu menjelaskan, bahwa dalam tahapan penyelidikan, telah diambil keterangan dari semua pihak, baik pelapor, terlapor, saksi, ahli, dan pihak terkait lainnya.

“Bahkan Sentra Gakkumdu telah menjumpai dan meminta keterangan ahli dari Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH sebagai Ahli pidana Pemilu, Guru Besar UI”, tegas Maryamah.

Lanjut Maryamah lagi, dari keterangan yang didapatkan, setelah dilakukan kajian, unsur pelanggaran larangan kampanye pada Pasal 521 junto 280 ayat (1) huruf g, tidak terpenuhi unsur merusak dan menghilangkan APK.

“Secara administrasi telah diumumkan hasil penyelidikan dan pembahasan kedua tersebut di papan pengumuman kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang,” terangnya.

Selain itu, Kasat Reskrim Afendri Alie yang juga Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian menuturkan, meskipun tidak terbukti, Sentra Gakkumdu menghimbau kepada semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas, kesejukan, keamanan dan kedamaian pemilu,.

“Dengan tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundangan,” himbaunya.

Wartawan : Munsyi Untung/*
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *