Didik Kurir Narkoba Dituntut 20 Tahun Penjara

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Didik Sulaiman terdakwa perkara dugaan narkotika dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oky Fathonih Nugroho dari Kejari Bintan, Senin (18/3) siang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjugpinang.

Bahkan terdakwa yang merupakan kurir narkotika itu, juga dikenakan denda Rp 1 milyar, karena saat ditangkap ditemukan barang bukti tiga paket sabu dengan berat 2,9 kilogram dari tangan Didik.

“Kami mohon kepada Pengadilan dalam hal ini Majelis Hakim supaya memeriksa dan mengadili serta memutuskan menjatuhkan pidana terdakwa selama 20 tahun penjara,” ujar Oky.

Oky menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika. Bahkan dalam persidangan terdakwa juga berbelit – Belit saat memberikan keterangan.

Sedangkan yang meringankan terdakwa yakni seorang kepala rumah tangga dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaanvpada sidang lanjutan.

Untuk diketahui terdakwa nekat menjadi kurir narkoba dengan dijanjikan seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Mansur akan mendapat upah sebesar Rp 35 juta.

Wartawan : Yuli
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *