Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Saat upacara Hari Kesadaran Nasional periode Maret 2019, Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul memberikan instruksi agar seluruh ASN dan Honorer Pemerintah Kota Tanjungpinang terus bersinergi membangun Kota Tanjungpinang, Senin (18/3/2019) pagi di Halaman Kantor Walikota Tanjungpinang.
“Saya berharap kepada seluruh ASN dan Honorer untuk tetap bersemangat dalam menjalani tugas dan tanggung jawab serta terus bersinergi untuk bersama-sama membangun Kota Tanjungpinang yang kita cintai ini,” kata Syahrul.
Bahkan Syahrul mengajak seluruh ASN dan Honorer untuk mensukseskan tiga agenda yang akan dilaksanakan pada bulan Maret ini.
“Agenda yang akan diangkat dalam pengarahan saya ini adalah terkait dengan ketahanan pangan, pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kota Tanjungpinang dan pengesahan Ranperda RPJMD Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.
Terkait pangan Syahrul mengatakan sebuah rumah tangga dikatakan memiliki ketahanan pangan jika penghuninya tidak berada dalam kondisi kelaparan. Oleh karena itu, pemerintah telah memprogramkan agar masyarakat dapat memanfaatkan pekarangan rumah untuk Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL).
“Oleh karena itu, saya berharap agar pemanfaatan lahan pekarangan dapat dilakukan oleh semua ASN dan Honorer di Pemko Tanjungpinang dengan menanam tanaman pangan dipekarangan, seperti cabai dan tanaman sayur,” lanjut Syahrul.
Syahrul juga menambahkan berkenaan penyelenggaraan Musrenbang Kota Tanjungpinang, semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Musrenbang dapat berkontribusi dengan baik guna memadukan usulan-usulan pembangunan yang telah diusulkan.
“Saya pesankan kepada seluruh ASN yang mengikuti Musrenbang, agar dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya guna membahas setiap usulan program kegiatan untuk tahun 2020 mendatang,” ujarnya.
Terakhir, Syahrul menyampaikan terkait dengan Ranperda RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2018-2023 yang akan segera disetujui DPRD Kota Tanjungpinang untuk menjadi Peraturan Daerah.
Dia menginstruksikan kepada semua kepala OPD agar segera menyelesaikan penyusunan rencana strategis perangkat daerah pada masing-masing OPD selambatnya satu bulan setelah Perda RPJMD diundangkan.
“Setiap dokumen Renstra-PD tersebut akan ditetapkan melalui Perwako dan saya akan meluangkan waktu untuk membahas dan mengevaluasi setiap dokumen sebelum menyetujuinya untuk ditetapkan,” tambahnya. (*)
Editor : Roni
Komentar