Tanjungpinang, KepriDays.co.id– Tak sampai sebulan jelang Pemilu 2019, Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Tanjungpinang Barat Iwan Darmawan mengundurkan diri. Hal ini tentu menjadi sorotan dan perbincangan publik.
Iwan diketahui mengajukan pengunduran diri melalui surat resmi yang ditandatangani materai 6 ribu. Dalam surat itu, dia beralasan karena terdampak SK KPU bernomor 532/PP.05-Kpt/01/KPU/ll/2019 yang menyatakan Ketua PKK tida boleh menjabat dua periode. Sedangkan dia sudah dua periode.
“Dengan ini saya mengundurkan diri pada Pemilu 2019, tertanggal 22 Maret 2019. Saya ucapkan terimakasih kepada Komisioner KPU yang telah memberikan kesempatan, dan saya juga memohon maaf jika selama menjadi Ketua PPK ada hal yang tidak baik,” tulis Iwan dalam surat yang didapat Kepridays.co.id.
Atas pengunduran diri ini, Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution belum berkomentar.
Namun, Komisioner KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Hafidz Diwa Prayoga membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, memang Iwan terkendala oleh SK KPU tersebut. Padahal kinerja Iwan sebagai PPK sangat baik selama ini.
“Intinya beliau taat akan SK itu. Untuk kinerja beliau bagus, tidak ada masalah apa-apa. Memang beliau sudah lebih dari dua periode,” kata Yoga.
Selanjutnya, KPU akan membahasnya dalam rapat komisioner, karena sampai saat ini KPU Tanjungpinang belum memproses secara administrasi surat tersebut.
“Ini nanti kami bahas dalam rapat komisioner. Untuk surat (red, surat pengunduran diri Iwan) memang ada. Tapi KPU Tanjungpinang belum memproses secara administrasi,” katanya.
Yoga juga membenarkan, bahwa selama KPU Tanjungpinang belum menjawab surat pengunduran diri itu, Iwan Darmawan secara de jure masih menjabat sebagai Ketua PKK Tanjungpinang Barat.
“Selama KPU Tanjungpinang belum menjawab, Pak Iwan masih sebagai anggota PPK Tanjungpinang Barat. Tentunya sebagai lembaga kami harus tertib administrasi,” kata Yoga.
Wartawan: Roni
Editor: Ikhwan