Tanjugpinang, Kepridays.co id – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjugpinang meningkatkan pengamanan. Diantaranya dilakukan dengan melarang membawa ponsel ke Rutan bagi pengunjung. Tak hanya pengunjung, petugas sekalipun tidak diperbolehkan membawa alat elektronik kedalam rutan saat bertugas.
Pembenahan itu dilakukan dalam rangka menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Ini dicanangkan dalam membersihkan pelayanan publik dari korupsi.
Selain itu, pengamanan penggunaan handphone dalam rutan, juga sebagai upaya mencegah pungli dan narkoba.
Untuk itu juga, pihak Rutan telah menerapkan dua sistem.
“Pertama kita sudah terapkan pelayanan PTSP. Kedua untuk internal anggota kita telah disediakan loket penitipan ponsel. Begitu juga loket penitipan ponsel bagi para pengunjung yang menjenguk,” kata Kepala Rutan Tanjungpinang Fonika Afandi melalui kepala Pengamanan Fajar Teguh Wibowo di Rutan.
Dikatakan Fajar, untuk PTSP digunakan untuk mempermudah pelayanan terhadap pengunjung rutan dan penasehat hukum terhadap klien nya yang masih membutuhkan pengacara.
“Kita berharap apa yang kita canangkan ini untuk kebaikan dan kenyamanan pengunjung” tutupnya.
Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan