Tanjugpinang, Kepridays.co.id – Setelah Lima bulan lebih penyidikan kasus dokter Yusrizal terhadap Bidan W, akhirnya berkas perkara kasus memasuki tahap II dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Yusrizal sendiri tiba di Kejari Tanjugpinang dengan didampingi penasehat hukum (PH) Andi Muhammad Asrun yang merupakan penasehat pemerintah provinsi (Pemprov), Selasa (2/03) pukul 10.00 WIB.
Namun Andi menolak memberikan keterangan yang menimpa kliennya tersebut. “Nanti kita laksnakan konferensi pers terkait kasus ini,” kata Andi kepada awak media
Untuk diketahui, Yusrisal disangka melakukan tindakan penganiayaan terhadap Bidan W melalui suntikan lebih dari 50 kali yang mengakibatkan hilang kesadaran. Akibatnya suntikan itu menimbulkan bekas pada bagian tangan dan kaki.
Dalam kasus ini, Polisi menjerat tersangka Yusrizal sebagaimana diatur dan diancm dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.
Yusrizal yang merupakan dokter spesialis kandungan yang bertugas di RSUP Ahmad Tabib. Dia tidak ditahan karena dianggap koorperatif dalam pemeriksaan dan dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti.
Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan