Karimun, KepriDays.co.id – Beberapa waktu lalu Polres Karimun memanggil seorang pemilik agen minyak tanah di Kabupaten Karimun. Pemanggilan tersebut dikarenakan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh agen minyak tanah tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan adalah, dugaan tentang penimbunan minyak tanah yang dilakukannya. Terkait hal tersebut, Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Masih kita dalami dulu. Karena masih dalam tahap penyelidikan, dan belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Hengky, Kamis (4/4/19) pagi.
Hengky menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Kabupaten Karimun dalam menentukan jenis pelanggarannya.
Meskipun dugaan penimbunan tersebut masih ditahap penyelidikan, akan tetapi pihak agen tetap melakukan pendistribusian kepada agen pangkalan yang ada di Karimum.
“Minyak tetap didistribusikan. Kalau tidak, nanti akan terjadi kelangkaan lagi,” tambah Hengky.
Wartawan: Sari
Editor: Roni