Bawaslu Tanjungpinang Telusuri Temuan Money Politik Caleg

Tanjungpinang, KepriDays.co.id –  Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menelusuri temuan barang bukti uang dalam Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) Kota Tanjungpinang yang mana terdapat dua caleg yang terlibat politik uang atau money politik.

Temuan Bawaslu kali ini, dua caleg itu diduga melibatkan tim sukses (Timses) dalam memberikan amplop yang berisi uang pada masa tenang diwilayah dapil masing – masing Caleg.

“Kita berhasil menangkap tangan timses Caleg yang bukan hanya satu caleg tapi ada dua caleg yang kita gagalkan money politik. Kita juga amankan barang bukti amplop yang berisi uang tunai untuk diberikan kepada warga agar memilih caleg itu,” kata Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang Maryamah, Rabu  (17/4/2019).

Ia mengatakan, dirinya menerima laporan dari Satreskrim Polres Tanjugpinang malam tadi  sekitar pukul 24.00 wib, ada menangkap yang melakukan politik uang dari oknum Caleg dari dapil Tanjugpinang Timur.

“Kegiatan politik uang terjadi diwilayah Ganet dan saat tiba dilokasi ternyata kita benar melihat, dan juga ada barang buktinya diduga kuat sebagian dari amplop yang berisi uang sudah diberikan kepada warga,” tambahnya.

Saat ini tiga orang yang terlibat dalam timses oknum caleg tersebut sudah berada di Mapolres Tanjungpinang beserta data – data lengkapnya. Adanya temuan tersebut pihak Bawaslu akan melaksanakan pleno sebagai temuan selama masa tenang.

“Untuk temuan pertama adalah temuan dari Panwascam yang mana satu partai dengan dua caleg,” tambahnya.

Maryamah menegaskan tidak ada ampun untuk money politik karena dari jauh – jauh hari sudah diingatkan melalui sosialisasi dan sanksi terberatnya untuk caleg itu ada.

“Di masa tenang dan bisa dibilang dua caleg ini terbilang berani dimana kita mengetahui hukumnya bagi yang melanggar, maksimal penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 48 juta,” tegasnya.

Penulis: Yuli
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *