Di Karimun Ada Surat Suara Beda Dapil Bercampur di Satu TPS

Karimun, Kepridays.co.id – Sejumlah Surat Suara untuk Pemilihan Legislatif DPRD Karimun dikabarkan bercampur di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Belat.

Menurut informasi yang beredar, surat suara yang bercampur adalah surat suara Dapil III yang bercampur dengan surat suara untuk Dapil IV.

Kapolsek Kundur Polres Karimun, AKP Eddi Suryanto yang membawahi Kecamatan Belat, membenarkan prihal bercampurnya surat suara tersebut.

“Iya benar ada. Saat ini kita masih melakukan pengecekkan, jadi belum bisa memberikan banyak keterangan,” ungkap Eddy, Rabu (17/4/19) siang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat juga ikut membenarkan hal tersebut, akan tetapi pihaknya masih menunggu keterengan lanjutan dari anggotanya yang berada di Panwascam Kecamatan Belat.

“Sekarang masih kita himpun, kita minta sedikit waktu untuk memonitoring jalannya pemilu dahulu, dan terkait langkah dan tindak lanjutnya akan segera informasikan,” kata Dayat.

Saat dikonfirmasi ke Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, ia menyebutkan dengan bercampurnya surat suara tersebut dinilai tidak menganggu jalannya Pemilu.

“Iyaa, katanya ada yang seperti itu. Tapi hal itu tidak menganggu jalannya pemungutan suara. Dan surat suara yang bercampur, tidak digunakan,” jawabnya singkat.

Penulis: Sari
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *