Tanjugpinang, Kepridays.co.id – Andi Cori Fatahillah dan Andri Usmar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hilangnya plat baja pembangunan jembatan 1 Dompak. Namun keduanya tidak ditahan karena dianggap koperatif saat pemanggilan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga mengatakan, sejak 24 April 2019 telah mengirimkan surat dimulainya penyidikan “Dalam kasus ini kita berharap akan ada temuan baru,” kata Erlangga, Jumat (26/04/19).
Erlangga menjelaskan, untuk kelima tersangka tidak ada penangguhan yang diberikan karena yang bersangkutan koperatif dan memenuhi pemanggilan.
“Panggilan pertama Andi Cori dilakukan pada hari Rabu 24 April dan menghadiri pemanggilan pertamanya kemarin 25 April 2019” katanya.
Wartawan: Yuli