Karimun, Kepridays.co.id – Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) dan dua orang Warga Negara Indonesia, di perairan Karimun Anak pada hari Jumat (26/4/19) sekira pukul 02.34 dini hari.
Keempat orang tersebut diamakan karena masuk ke perairan Indonesia dengan melalui jalur gelap, dengan menggunakan speedboat bermesinkan 18 PK.
“Ada empat orang yang kita amankan, yaitu dua WNA diantaranya Mohd Anzulami (33) asal Kuala Lumpur dan Rusli Dahlan (45) asal Selangor dan juga Afrizal (32) yang merupakan tekong dan Khairul (33) yang merupakan ABK,” ujar Komandan Lanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P), Catur Yogiantoro, Jumat (26/4/19) sore.
Catur menyebutkan bahwa Afrizal da Khairul tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Karimun, yang tinggal di Kecamatan Meral Barat.
Setelah mengamankan empat orang tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan, baik itu dokumen seperti paspor atau identitas diri.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kedua WNA tersebut tidak bisa memperlihatkan dokumen identitas diri yang mereka miliki.
“Mereka kita periksa dan tidak bisa menunjukkan identitas diri. Lalu kita coba melakukan pemeriksaan didalam speedboat dan kita temukan ada alat hisab sabu (bong),” pungkasnya.
Lanjutnya, keempat orang tersebut langsung dilakukan cek urine. “Kita cek urine keempatnya, dan hanya dua orang yang positif menggunakan sabu, yaitu Khairul dan Afrizal,” tambahnya.
Petugas kemudian membawa tekong, ABK, kedua penumpang beserta barang bukti bong ke Posal Leho yang terletak di Kecamatan Tebing. Selanjutnya mereka akan dilimpahkan ke pihak Imigrasi untuk kepabeanan dan ke BNNK Karimun atau Polres Karimun untuk kasus narkoba.
Penulis: Sari
Editor: Ikhwan