oleh

DPRD dan BLH Kepri Belajar Olah Limbah ke PPLi Bogor

Batam, KepriDays.co.id – Perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) masih sangat minim di Kepulauan Riau, terutama di kabupaten/kota yang memiliki industri yang cukup besar seperti di Batam, Tanjung Balai Karimun dan Bintan.

Ini sangat memprihatinkan terutama jika limbah B3 tersebut sampai mencemari lingkungan, karena kurangnya fasilitas pengolahannya.

Hal tersebut menjadi dasar Komisi III DPRD Kepulauan Riau bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan studi banding ke PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi) DOWA Nambo, Cileungsi, Bogor, Jumat (26/4/2019).

PT PPLi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan limbah B3. Selain mengolah limbah, perusahaan tersebut juga sebagai transporter khusus limbah B3 yang telah memiliki sertifikasi keamanan baik nasional maupun internasional.

Ketua Komisi III Widiastadi Nugroho mengatakan transfer teknologi pengolahan limbah sesuai dengan standar keamanan seperti di PT PPLi ini harus dilakukan di Kepulauan Riau. “Seperti di Batam memang sudah ada perusahaan pengolahan limbah tetapi mereka belum sanggup mengolah limbah seperti disini,” kata Widiastadi.

Kenapa harus dilakukan transfer teknologi, dia menjelaskan bahwa Kepri seperti di Batam contohnya banyak perusahaan yang menghasilkan limbah B3 dan belum mampu atau belum ada yang bisa mengolah limbahnya. Mereka, perusahaan-perusahaan tersebut harus mengirim limbahnya ke PT PPLi.

“Ongkos pengangkutan limbah ini tidak murah, dan diperlukan transporter khusus yang memiliki standar keamanan yanh bisa menjamin bahwa limbah tersebut tidak bocor pada saat diangkut,” ungkapnya.

Anggota Komisi III Alex Guspeneldi juga menaruh harapan yang besar kepada PT PPLi agar mau membuka perusahaan pengolahan limbah di Batam. “Terus terang kami sangat khawatir dengan limbah yang dihasilkan oleh industri-industri yang berada di Kepualauan Riau, karena memang belum ada yang mampu mengolah limbah mereka,” ujar Alex.

Selain limbah dari industri, permasalahan lainnya adalah limbah oil sludge yang tiap tahun mencemari pantai-pantai di Kepulauan Riau. Dengan adanya perusahaan pengolah limbah seperti PPLi ini di Kepulauan Riau, pencemaran limbah oil sludge ini bisa bisa diatasi dengan cepat sehingga tidak meluas.

Anggota Komisi III Sahmadin Sinaga khawatir dengan dampak yang akan timbul khususnya bagi lingkungan yang berada disekitar perusahaan pengolahan limbah. “Kalau bicara limbah B3 terkesan sangat menyeramkan karena beracun dan berbahaya, nah dampak di sekitar perusahaan itu seperti apa?” tanya Sahmadin.

Sementara Direktur Sales dan Marketing PT PPLi Machmud Badres menjelaskan pelaku atau perusahaan yang terkait langsung dengan limbah ada enam jenis. Ia menyebutkan yakni industri yang menghasilkan limbah, pengangkut atau transporter limbah yang memiliki izin dengan prosedur keamanan, pengumpul limbah sebelum diolah atau dikelola, pengolah limbah, pemanfaat atau yang menggunakan hasil dari pengolahan limbah dan yang trakhir adalah penimbun residu atau sisa dari pengolahan limbah.

“Dari keenam tersebut PPLi memiliki semuanya, pengangkut hingga penimbun akhir,” jelas Machmud.

Berdasarkan prosesurnya, limbah B3 tidak boleh disimpan terlalu lama. “Paling lama penyimpanannya adalah 90 hari itupun harus dilihat media penyimpanannya apakah itu drum plastik, drum besi, terpal dan lain-lain,” ungkapnya.

Perlu digaris bawahi bahwa tidak semua limbah B3 itu harus dibuang atau tidak bermanfaat, ada beberapa jenis limbah B3 yang setelah diolah bisa dimanfaatkan seperti untuk sumber bahan bakar.

“Kami juga bekerjasama dengan beberapa perusahaan yang memanfaatkan hasil dari pengolahan limbah di tempat kami,” terangnya. (*)

Editor: Roni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *