Tanjugpinang, Kepridays.co.id – Sidang perdana terhadap terdakwa Dokter Yusrizal atas kasus penganiyaan terhadap bidan SD digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (30/4).
Dalam sidang tersebut majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap terdakwa. Tidak lagi menjadi tahanan kota. Mendengar perintah penahanan tersebut, Yusrizal pun menangis.
“Memutuskan mengalihkan penanahan terdakwa Yusrizal dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan Tanjungpunang sejak 30 April sampai 21 Mei 2019. Memerintahkan penuntut umum untuk melaksanakan putusan tersebut,” ujar Hakim Admiral.
Penahanan tersebut dilakukan bukan tanpa pertimbangan. Pertama terdakwa bukan satu-satunya dokter ahli kandungan yang yang bertugas di RSUP Ahmad Thabib. Kedua bila terdakwa masih bekerja, dikhawatirkan akan kembali mengulangi perbuatannya. Atau bahkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi atau ahli.
Sebelumnya, terdakwa tidak ditahan baik saat perkara di kepolisian hingga berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Tidak ditahannya terdakwa karena mendapat jaminan dari Direktur RSUP Ahmad Thabib, keluarga dan pengacara, terdakwa. Sehingga dia hanya dijadikan tahanan kota.
Sementara itu, penasehat hukum (PH) Terdakwa A. M. Asrun mengatakan tetap akan mengajukan penangguhan terhadap dokter Yusrisal. Karena menurutnya kasus tersebut bukan kasus kriminal.
Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan