Karimun, Kepridays.co.id – Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepri di wilayah Karimun, masih mendalami penyebab kecelakaan kerja yang terjadi di PT Multi Ocean Shipyard (MOS) dalam insiden terbakarnya kapal Succes Energy XXXII di PT Multi Ocean Shipyard.
Koordinator Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, Mijarab Mustofa mengatakan apabila ditemukan kelalaian dari ahli K3, maka akan dapat dicabut izinnya.
Sementara jika ditemukan perusahaan yang lalai maka pihak pengawas membuat rekomendasi kepada Pemda Karimun selaku pemberi izin untuk tindak lanjutnya. Dimana nantinya bisa saja berujung pada pemberhentian izin operasi PT MOS.
“Bisa sanksi administrasi pencabutan izin lisensi dari ahli K3. Otomatis dia behenti kalau dia salah. Kalau perusahaan lalai maka kita buat rekomendasi ke Bapak Bupati,” terang Mujarab di kantornya di kawasan Tanjungbalai, Senin (29/4) lalu.
Pihak PT MOS juga pernah diberikan surat teguran oleh Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kabupaten Karimun setelah peristiwa meledaknya airbag beberapa bulan lalu yang mengakibatkan puluhan pekerjanya terluka.
Menurut Mujarab, dengan adanya surat teguran yang pernah dilayangkan maka Disnaker Kabupaten Karimun mestinya telah dapat menindaklanjuti. Terlebih lagi kecelakaan kerja di PT MOS sudah sering terjadi.
“Saya bukan ngeles, tapi kondisinya kejadian kemarin saat kita mau ambil tindakan, Pemda membuat surat teguran.
Saya sarankan harusnya menindak surat teguran yang lalu. Masalah izin itu Pemda,” sebutnya.
Mujarab menyebutkan setelah adanya peristiwa kebakaran Kapal Succes Energy XXXII, pihaknya turun bersama aparat dari Polsek Meral yang kemudian memasang garis polisi di lokasi kejadian.
“Lalu kita ke rumah sakit untuk melihat korban. Kami mastikan masalah BPJS korban, dan pihak BPJS menyampaikan aktif. Kita koordinasikan dengan pihak PT MOS dan rumah sakit. Kondisinya sekarang agak membaik,” katanya.
Ditegaskan kmbali oleh Mujarab, untuk pengobatan korban harus diselesaikan oleh perusahaan, yang bisa melalui BPJS. Kemudian selama korban dirawat, pihak perusahaan harus tetap membayarkan gaji mereka. Apabila korban menderita cacat permanen maka pihak perusahaan harus menerima kembali untuk bekerja.
“Jika tidak maka segera laporkan pada kami,” tegasnya.
Sementara itu, HRD PT MOS Nasrul membantah insiden yang menyebabkan dua orang pekerja mengalami luka bakar cukup serius itu adalah akibat kelalaian manajemen perusahaan.
“Untuk K3 kita mantap. Kita juga belum tau karena sebelum kerja kita sudah cek semua safety, namanya kecelakaan siapa yang mau,” katanya saat keluar dari Kantor
Saat ditanya terkait adanya surat teguran atas insiden meledaknya airbag, Nasrul menyampaikan hanya agar pihak perusahaan meningkatkan keamanan dan keselamatan kerja saja.
“Teguran kemarin itu ya agar safety kita meningkatkan safety lagi lah. Kalau berulang lagi kan belum tentu Safety nya yang salah, karena sebelum bekerja dilakukan sudah periksa dari A sampai Z,” ungkapnya.
Kepada pewarta, Nasrul juga menyampaikan untuk menunggu proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan pengawas ketenakerjaan.
“Gini aja, masalah ini juga masih ditangani pihak kepolisian dan pengawasan. Kita tunggu aja hasilnya,” ujarnya sambil berlalu.
Penulis: Sari
Editor: Ikhwan