Tanjugpinang, KepriDays.co.id – Selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah kota (Pemko) Tanjungpinang memberikan peringatan keras bagi pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) jens pub dan discotique. Bahkan SPA dan Panti Pijat juga termasuk dalam kategori tersebut. Mereka diingatkan agar tidak beroperasi selama bulan puasa.
Hal tersebut dikatakan Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma, saat diwawancarai KepriDays.co.id, Jum’at (3/5/2019).
“Setelah melaksanakan rapat koordinasi bersama seluruh FKPD, LAM dan pengusaha-pengusaha hiburan malam, selama bulan Ramadan khusus Pub seperti Lumino, Clasik, dan Galaxi akan ditutup total terhitung tanggal 5 Maret hingga lebaran hari ke 2,” kata Rahma.
Rahma juga mengatakan, untuk Pub selama bulan puasa akan tutup total namun untuk tempat karaoke family, warnet pada hari puasa pertama dan kedua diwajibkan untuk tutup total.
“Untuk malam 17 Ramdhan tepatnya jatuhnya Nuzulul Qur’an semua tempat hiburan di kota Tanjungpinang harus di tutup total tidak ada yang boleh buka,” kata Rahma.
Sementara untuk panti pijat juga diwajibkan untuk tutup total selama bulan puasa dan tidak ada aktifitas pijat selama bulan puasa.
“Untuk spa dan refleksi boleh beroperasi pada puasa ketiga dan hanya untuk siang hari, sedangkan untuk malam hari hanya bisa buka pukul 21.00 wib hingga pukul 24.00 wib,” terangnya.
Rahma menambahkan, untuk pengusaha THM yang melanggar aturan selama bulan puasa akan mendapat sanksi teguran dan berupa penutupan.
Sedangkan jika kedapatan kembali dan melanggar aturan, masih kata Rahma, maka akan diberikan sanksi denda serta pelaksanaan tindak pidana ringan (Tipiring) serta hukuman penjara.
“Untuk kegiatan patroli selama bulan puasa pihak pemko Tanjungpinang telah melaksanakan kesepakatan bersama dan akan di evaluasi. Kita berharap tidak ada temuan – temuan yang sifatnya membekab, dan kami juga akan memantau kegiatan patroli setiap malamnya,” ujarnya.
Penulis: Yuli
Editor: Roni