Cukup Dua Alat Bukti, Kasus Caleg Gerindra dan Garuda Masuk Penyidikan

Tanjugpinang, Kepridays.co.id – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang kembali menggelar pembahasan kedua terhadap tiga kasus money politik (politik uang) yang diduga dilakukan oleh tiga calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dan Partai Garuda.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, berdasar hasil pembahasan perkara tersebut, kasus tiga caleg yakni caleg Gerindra MA Dapil III Tanjungpinang Timur dan dua Caleg Partai Garuda Yakni B dan R yang juga caleg Dapil III Tanjungpinang Timur sudah memenuhi unsur pidana money politik.

“Kita sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dan untuk alat bukti mulai dari uang, handpone, citra diri caleg,” kata Zaini Kamis (09/05/19).

Pihak Gakumdu juga telah memeriksa saksi-saksi caleg yang melakukan money politik. Hasil pembahasan memenuhi unsur tindak pidana, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiliham Umum Pasal 523 Ayat 2.

Dikatakan Zaini, dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas perkara tiga caleg tersebut ke Tim Sentra Gakkumdu unsur kepolisian untuk dilakukan penyelidikan 14 hari kedepan.

“Besok 10 Mei 2019 berkas tersebut akan diserahkan ke Polres Tanjungpinang,” katanya.

Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *