oleh

Laporan Partai Garuda ke Bawaslu Tanjungpinang Tak Penuhi Syarat

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Bawaslu Kota Tanjungpinang memutuskan laporan dugaan Pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan Partai Garuda tidak terpenuhi syarat dan tidak dapat ditindaklanjuti.

“Mengadili, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tidak memenuhi syarat dan tidak ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan”, tegas Muhamad Zaini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam agenda sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan, Jumat (24/05).

Zaini menjelaskan bahwa laporan Partai Garuda dengan nomor register 002/LP/PL/ADM/Kot/10.01/V/2019 ppl telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (5) Perbawaslu 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu, bahwa laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran administratif.

Sementara laporan Partai Garuda disampaikan pada tanggal 17 Mei 2019, dan dalam uraian laporannya menyatakan bahwa waktu terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh terlapor KPU pada Tanggal 4 Mei 2019, pada saat rekapitulasi suara.

Sehingga tenggang waktu berdasarkan peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran dan waktu penyampaian laporan telah mencapai 10 hari.

“Maka tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan lanjutan”, terang Zaini

Sebelumnya laporan dugaan pelanggaran disampaikan oleh Urai Rony Ferdiyan Ketua Partai Garuda, terhadap terlapor KPU Kota Tanjungpinang, yang dinilai telah melanggar mekanisme, prosedur dan tatacara, serta diduga adanya indikasi kecurangan oknum dalam penghitungan perolehan suara, yaitu penggelembungan/penambahan hasil perhitungan model DAA1-DPRD Kota, serta adanya perbedaan perolehan suara di Form C1 KPU.

Petitum yang disampaikan oleh Partai Garuda kepada Bawaslu Kota Tanjungpinang, terhadap KPU Kota Tanjungpinang, yaitu menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif penghitungan suara pemilu legislatif, menyatakan terlapor wajib membatalkan pleno hasil pemilu Kota Tanjungpinang karena telah terjadi pelanggaran administratif penghitungan suara.

Majelis persidangan dipimpin oleh Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, Mariyamah, dan Novira Damayanti, serta hadir terlapor komisioner KPU Tanjungpinang, sementara pelapor tidak hadir karena diluar kota, namun turut menyaksikan unsur pengurus partai Garuda. (*)

Editor: Roni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *