oleh

177 Warga Binaan Rutan Karimun Dapat Remisi Idulfitri 1440 H

Karimun, Kepridays.co.id – Pada perayaan hari raya Idulfitri 1440 Hijriyah, sebanyak 177 Warga Binaan (WB) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjungbalai Karimun mendapatkan remisi dari Kemenkum HAM RI.

Remisi yang diberikan tersebut merupakan pengajuan dari Rutan Karimun, yang berpacu kepada Kepres Nomor 74 tahun 1999 tentang remisi.

Remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut, adalah mereka yang sudah menjalani masa hukumannya dengan baik dan tidak melanggar aturan dalam rutan. Sehingga mereka diusulkan kepada Kementerian Hukum dan Ham untuk mendapatkan remisi.

“Mereka yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register buku catatan pelanggaran disiplin narapidana serta turut aktif mengikuti program pembinaan,” Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Karkmun, Novi Irwan, Selasa (28/5) siang.

Ia menyebutkan, 177 warga binaan yang mendapatkan remisi itu antara lain 173 orang pria dan 4 wanita. Sementara berdasarkan kewarganegaraan, satu orang diantaranya merupakan Warga negara Asing (WNA) asal Malaysia.

“169 orang dewasa dan 8 orang anak. Mereka masing-masing terjerat kasus narkotika, pencurian, kepabeaban, perlindungan anak, penipuan dan kasus kriminal lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, untuk besaran pemotongan masa tahan yang diperoleh oleh warga binaan penerima remisi adalah, selama 15 hari berjumlah 78 orang, 1 Bulan sebanyak 98 orang dan 1 bulan 15 hari 3 orang.

“Remisi diterima sesuai dengan lamanya mereka telah menjalani masa tahanan,” pungkas Novi.

Nantinya, remisi hari dlraya idul fitri akan langsung diserahkan kepada warga binaan seusai sholat ied mendatang. Dan langsung diserahkan oleh Karutan Karimun Eri Erawan.

Penulis: Sari
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *