oleh

Bawa Sabu Satu kilogram, Tersangka Ngaku sebagai Perantara Antar Provinsi

Bintan, KepriDays.co.id – Novi Opriyandi (35) warga Tanjungpinang yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan membawa 20 paket sabu yang dibungkus pakai Teh Cina mengaku sebagai perantara peredaran narkoba antar Provinsi.

Dari tangan tersangka Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan barang bukti sabu sebanyak satu kilogram yang akan dibawa ke Sulawesi Tengah.

“Saya dapat dari Darma yang kini menjalani hukuman penjara di Lapas Barelang Batam. Saya disuruh untuk membawa ke Palu dan akan diberi upah sebanyak Rp 70 juta,” kata Novi saat diwawancarai awak media.

Novi mengaku ini yang kedua kalinya membawa sabu, yang pertama dijual di Tanjungpinang dan yang kedua ini akan dibawa ke Palu Sulawesi tengah.

Kasatnarkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias mengatakan, barang di ambil dari Batam dibawa ke Tanjugpinang melalui Pelabuhan Roro dan memanfaatkan situasi arus mudik.

Setelah mendapat informasi, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan ditangkap di Hotel Tepi Laut jalan Usman Harun Tanjungpinang.

“Pelaku akan membawa ke Palu dan sebelumnya pelaku akan memaket narkoba untuk dimasukan ke dalam anus melalui bandara Hang Nadim Batam,” kata Nendra.

Nendra mengatakan, atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto 132 ayat 1. “Ancaman 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup,” katanya.

Penulis: Yuli
Editor: Roni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *