Perkembangan Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI AL Arnold, JPU sudah Ditunjuk

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan pembunuhan terhadap purnawirawan Angkatan Laut (AL) Arnold Tambunan dengan tersangka Abdul Alias Adul alias Bedul oleh Polres Tanjungpinang.

Dalam kasus tersebut Kejari Tanjugpinang telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Nolly Wijaya dan Mona Amalia.

“Untuk kasus pembunuhan kita sudah menunjuk dua jaksa dalam perkara tersebut,” kata Kasi Intel Kejari Tanjugpinang Rizki Rahmatullah, Jum’at (14/6/2019).

Rizki melanjutkan, untuk berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjugpinang. “saat ini kita masih menyusun  dakwaan,” katanya.

Sebelumnya untuk diketahui kasus pembunuhan tersebut terjadi akibat utang piutang antara Arnold Tambunan dan Alm. Rasyid pengusaha tenda.

Dimana saat korban (Arnold Tambunan) datang ke rumah Rasyid menagih hutang, namun bukan pembayaran utang yang diterima melainkan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Enam bulan kasus pembunuhan purnawirawan AL yang dikabarkan menghilang, akhirnya ditemukan dalam septic tank dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Polisi berhasil menemukan jenazah korban dan menetapkan seorang tersangka yang ikut menghabisi nyawa korban selain Alm. Rasyid.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 junto 338 junto pasal 55 ayat (1) ke 2,” ungkap Rizki Rahmatullah..

Penulis: Yuli
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *