Tanjugpinang, Kepridays.co.id – Sidang perana kasus dugaan politik uang dengan terdakwa Wahyudi Budianto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (17/6). Sidang di gelar tanpa kehadiran terdakwa. Terdakwa belum diketahui dimana keberadaannya.
Sidang perdana ini mendengarkan keterangan saksi. Enam orang saksi tersebut yakni dari Panwascam, Bawaslu dan Komisioner KPU serta Masyarakat yang menerima amplop untuk memilih caleg tertentu.
Komisioner Badana pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang Maryamah sebagai saksi mengatakan, terdakwa Wahyu Budianto saat dirumahnya sendiri diketahui membagi-bagikan amplop yang berisi uang tunai Rp 200 ribu serta kartu nama atas Ranta Fauzi dari partai Garuda.
“Terdakwa membagikan amplop kepada masyarakat di perumahan residen pada 16 April 2019 pukul 19.00 WIB tepatnya di masa tenang. Pemberian amplop tersebut untuk memilih sang caleg dan mendukung sebagai calon DPRD Kota Tanjungpinang ” kata Maryamah saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Saksi lainnya Eva Silvana (saksi yg menerima uang) menjelaskan, pada 14 April 2019 sesuai perjanjian menerima amplop berisi uang Rp200 ribu namun saya tidak membuka melainkan langsung memberikan kepada Komisioner Bawaslu.
Saksi Hanum selaku staf Paswascam Tanjugpinang Timur, pertama ketemu dengan Wahyudi pada 15 April 2019 di rumah Wahyudi untuk menerima tiga amplop dari terdakwa untuk memilih caleg.
Sama halnya dengan saksi dari Panwascam, saksi Syahrial memberikan keterangan yang sama bahwa dirinya disuruh datang ke rumah Wahyudi dan diberikan amplop berisi uang dan disertakan kartu nama Ranta selaku caleg agar dipilih pada saat penconlosan.
Sementara itu majelis Hakim yang diketuai oleh Sumedi dan didampingi dua hakim Anggota yakni Santonius Tambunan dan Jhonson Siraid menunda persidangan dan akan kembali digelar pada Rabu 20 Juni 2019 dengan agenda tuntutan.
Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan