Batam, KepriDays.co.id – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Unit 1/Jatanrasla Lantamal IV Tanjungpinang menangkap dan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Johor Malaysia ke pantai Bakau Serip Nongsa Batam.
Hal tersebut disampaikan Komandan Lantamal (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di Lobby bawah Mako Lanal Batam, Sabtu (22/6).
Tim F1QR Unit 1/Jatanrasla Lantamal IV tersebut dipimpinoleh Mayor Laut (T) Rudi Amirudin bersama anggotanya dari Batalyon Infantri 10 (Yonif-10 Mar/SBY) yang di BKO. TKP tepatnya dititik koordinat 01° 10′ 279″ LU – 104° 04′ 175″ BT dengan menggunakan boat pancung.
“Dari penangkapan di pantai satu dari 31 orang yang berhasil diamankan kemudian digeledah menimbulkan kecurigaan, setelah digeledah di peroleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 204 gram yang disembunyikan didalam sandal karet pelaku,” kata Arsyad.
Arsyad melanjutkan, bahwa keberhasilan menggagalkan penyeludupan ini berkat informasi intelijen dilapangan yang diperoleh dan bekerja sama dengan staf operasi.
“Sehingga dengan demikian kita dapat memberantas masuknya Narkotika jenis apapun yang masuk ke Indonesia lewat laut,” katanya.
Sedangkan pelaku satu orang yang berinisial RH diamankan selain barang bukti berupa sabu-sabu seberat 204 gram, seperti uang pecahan rupiah 50 ribu rupiah sejumlahRp 1 juta, uang Ringgit Malaysia sejumlah RM 204, 2 (dua) unit Handpone merk Oppo dan merk Samsung, Foto Copi KTP, 1 (satu) unit power bank, 1 (satu) stel kaos panjang warna hitam merah putih, 1(satu) stel kain selimut batik dan 1 (satu) stel sandal dari bahan karet
“Semua barang bukti dibawa ke Lantamal IV Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut guna pendalaman dan setelah itu akan diserahkan kepada penyidik BNNP Kepri di Nongsa Batam,” jelas Arsyad. (*)
Editor: Roni