OTT di Kepri, KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap Reklamasi

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Nurdin Basirun Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (11/7/2019) malam, setelah KPK melakukan konferensi pers di Gedung KPK Jakarta.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka yaitu NBA (Nurdin Basirun), EDS (Edy Sofyan), BUH (Budi Hartono), dan ABK (Abu Bakar),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya.

Adapun empat tersangka tersebut antara lain diduga sebagai penerima, Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri, Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri, Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri dan disangka sebagai pemberi Abu Bakar dari swasta.

Nurdin disangkakan menerima suap dan gratifikasi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Edy dan Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Abu Bakar sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk sangkaan suap, Nurdin diduga menerima sejumlah pemberian dari Abu Bakar melalui Edy. Setidaknya ada 2 kali penerimaan yang dicatat KPK yaitu sebesar SGD 5 ribu dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019 serta sebesar SGD 6 ribu pada 10 Juli 2019.

Sedangkan untuk sangkaan gratifikasi, KPK menyita dari rumah Nurdin sejumlah uang dalam berbagai pecahan mata uang, antara lain, SGD 43.942 (Rp 456.300.319,3), USD 5.303 (Rp 74.557.528,5), Euro 5 (Rp 79.120,18), RM 407 (Rp 1.390.235,83), Riyal 500 (Rp 1.874.985,75) dan Rp 132.610.000. Sehingga total nilai uang yang disita di rumah Nurdin ada Rp 666.812.189,56. (*)

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *