Jakarta, KepriDays.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar konferensi pers penangkapan Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait suap reklamasi di wilayah Kepri tahun 2018/2019.
Konferensi pers yang dilakukan KPK pada Kamis (11/7/2019) malam, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pasa Rabu (10/7/2019) kemarin. Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan itu mengungkap, bahwa Nurdin Basirun telah dua kali menerima suap dari Abu Bakar yang diduga dari pihak swasta.
Nurdin diduga menerima sejumlah pemberian dari Abu Bakar melalui Edy Sofyan. Setidaknya ada 2 kali penerimaan yang dicatat KPK yaitu sebesar SGD 5 ribu dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019 serta sebesar SGD 6 ribu pada 10 Juli 2019.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka yaitu NBA (Nurdin Basirun), EDS (Edy Sofyan), BUH (Budi Hartono), dan ABK (Abu Bakar),” kata Basaria di kantornya.
Sedangkan belumnya KPK telah menyita Barang Bukti sangkaan gratifikasi dari rumah Nurdin sejumlah uang dalam berbagai pecahan mata uang, antara lain, SGD 43.942 (Rp 456.300.319,3), USD 5.303 (Rp 74.557.528,5), Euro 5 (Rp 79.120,18), RM 407 (Rp 1.390.235,83), Riyal 500 (Rp 1.874.985,75) dan Rp 132.610.000. Sehingga total nilai uang yang disita di rumah Nurdin ada Rp 666.812.189,56. (*)
Editor: Roni
Komentar