Tanjungpinang, Kepridays.co.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa Penahanan Gubernur Kepri Nurdin Basirun hingga 40 hari kedepan.
Nurdin pun, mau tak mau, harus merayakan lebaran haji atau iduladha yang akan jatuh pada tanggal 11 Aguatus 2019, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan WhatsApp mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan 40 hari dimulai tanggal 31 juli 2019 sampai 8 september 2019.
Selain Nurdin, tersangka suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan Gratifikasi juga diperpanjang penahanannya.
Mereka adalah Edy Sofyan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Budi Hartono Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Abu Bakar dari pihak swasta.
Para tersangka sebelumnya sudah ditahan KPK sejak 12 Juli 2019. Panahanan dilakukan Pasca OTT yang dilakukan KPK di Tanjungpinang pada 10 Juli 2019.
Penulis: Ikhwan