oleh

Mansyur Razak Cabut Laporan Dugaan Kasus Rasis Bobby Jayanto

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Ketua LSM Garda Fisabillah Tanjungpinang RME Mansyur Razak mencabut laporan polisi (LP) terkait dugaan kasus Sara yang dilakukan Bobby Jayanto.

Kasus tersebut sudah diperoses kepolisian. Perosesnya sampai saat ini masuk ke tahap penyidikan.

Pencabutan laporan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Efendri Alie. “Ada suratnya (pencabutan laporan) masuk,” katanya, Kamis (08/08/19).

Belum diketahui alasan pencabutan LP oleh Masyur Razak tersebut. Mansyur belum bisa dimintai konfirmasi terkait pencabutan LP tersebut.

Sebelumnya, Lima LSM dan Ormas melaporkan Bobby Jayanto ke Polres Tanjungpinang, Selasa (11/6/2019). Bobby yang juga Caleg DPRD Kepri terpilih dari NasDem dilaporkan karena diduga berpidato rasis dalam suatu kesempatan.

Saat itu, Ketua LSM Garda Fisabillah Tanjungpinang RME Mansyur Razak mengatakan Bobby Jayanto dilaporkan ke polisi terkait dugaan ucapan rasis yang dilontarkannya dalam bahasa tionghoa saat acara di Pelantar 2 Tanjungpinang kemarin.

Lima ormas yang melaporkan, yaitu, LSM Generasi Fisabililah, Zuriat Kerabat Kerajaan Riau-Lingga, Gagak Hitam Tanjungpinang, Gagak Hitam Bintan dan Cindai, menginginkan Bobby Jayanto bertanggung jawab secara hukum atas ucapannya,” kata Mansyur, Selasa (11/06).

Mansyur pun melanjutkan, dalam translate bahasa tionghoa yang Bobby ucapkan menyinggung ‘kulit hitam’ yang diduga ditujukan ke orang melayu Kepri.

Dari banyak masyarakat yang datang ke saya, akhirnya saya melaporkan hal ini ke polisi,” ujar Mansyur.

Dalam LP polisi nomor STTLP/82/VI/2019/Kepri/SPKT-RES TPI tertulis tentang peristiwa pidana penghapusan diskriminasi ras dan etnis terhadap terlapor Bobby Jayanto. Bobby sendiri ketika coba dihubungi KepriDays.co.id belum menjawab tentang laporan tersebut.

(Ikhwan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *