Dinas PU Kepri Usulkan Rp5 milyar Perbaiki Jembatan II Dompak

Tanjungpinang, Kepridays.co.id– Dinas Pekerjaan Umum (PU), Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri mengusulkan anggaran perawatan jembatan II Dompak Rp5 milyar. Usulan anggaran tersebut rencananya dimasukkan dalam APBD Perubahan Provinsi Kepri 2019.

Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau pun mengundang Dinas PU untuk membahas anggaran dan rencana teknis perbaikan Jembatan II Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Husnizar Hood, di Tanjungpinang, mengatakan, salah satu atensi pihak legislatif dan eksekutif dalam pembahasan anggaran perubahan yakni perbaikan Jembatan II Pulau Dompak.

Komisi III DPRD Kepri dan Dinas PUPR Kepri membahas besaran anggaran yang dibutuhkan. Sebelumnya, Dinas PUPR Kepri mengusulkan Rp5 miliar untuk memperbaiki Jembatan II Dompak tersebut.

Namun DPRD Kepri, khususnya komisi membutuhkan penjelasan lebih terperinci terkait rencana perbaikan jembatan itu sehingga dapat disimpulkan anggaran yang dibutuhkan Rp5 miliar.

Selain persoalan anggaran, kata dia pihak eksekutif dan legislatif juga membahas soal teknis perbaikan jembatan tersebut.

“Pertanyaan pertama, apakah waktu yang tersisa tahun ini setelah proyek itu dilelang mencukupi untuk memperbaiki jembatan yang rusak parah tersebut. Kedua, jika tidak diperbaiki tahun ini, potensial rubuh,” katanya, Selasa (13/08/19).

Husnizar berharap mekanisme perbaikan jembatan itu harus diperhatikan, jangan sampai melanggar ketentuan yang berlaku. Perbaikan jembatan sebaiknya dilakukan secepatnya sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Kalau jembatan itu rubuh, kita kehilangan aset,” katanya.

Sebelumnya, jembatan II Dompak diketahui mengalami kerusakan parah. Tiang penyangga jembatan yang terbit dari besi kebanyakan keropos. Sehingga jembatan tersebut terancam ambruk. Oleh karena itu, jemabatan tersebut sementara ditutup, karena alasan keselamatan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *