Karimun, KepriDays.co.id – Jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor Meral berhasil mengamankan seorang pria diduga terlibat sebagai pelaku kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang meresahkan masyarakat didaerah Kabupaten Karimun pada Kamis (15/8) kemarin.
Pria itu bernama Suwanto Ramadani (25), ia ditangkap polisi di Jalan Jenderal Sudirman Poros tepatnya bekas Kolam Pancing Singgah Arenda Tebing Karimun. Penangkapan Suwanto merupakan hasil pengembangan dari tindak pidana lain ditangani Polsek Meral.
“Suwanto merupakan salah satu pelaku jambret yang beraksi pada 25 Juli lalu. Penangkapannya merupakan hasil pengembangan atas kasus pidana lain dilakukan oleh tersangka Budi Ditus,” kata Kapolsek Meral Hadi, Rabu (21/08/19).
Hadi mengatakan, Suwanto dan Budi melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret bersama- sama. Pada tanggal 25 Juli lalu, ia berhasil menjambret handphone seorang wanita di kawasan Meral ketika berada di depan warung miliknya.
“Jadi mereka melakukan kejahatan bersama- sama. Namun, Budi lebih dulu ketangkap atas kasus tindak pidana lain, dan hasil pengembangan didapat Suwanto ini,” katanya.
Sementara Suwanto mengakui bahwa telah melakukan penjambretan pada 25 Juli lalu bersama Budi. Dalam aksinya, mereka berhasil merampas satu unit handphone milik korbannya.
“Mereka akui telah melakukan curas atau jambret di kawasan Meral atas nama Putri,” ujar Hadi.
Penulis : Sari
Editor : Roni
Komentar