Warga Kuda Laut Protes BPN Karimun

Karimun, KepriDays.co.id – Ratusan Warga Kuda laut, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun Kepri protes kepada pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Karimun karena melakukan pengukuran lahan warga yang saat ini masih bersengketa, Selasa (20/8).

Dengan adanya sengketa lahan tersebut, ratusan warga Kuda Laut mengutus seorang pengacara bernama Ahmad Muhajir untuk membantu mereka perihal tanah sengketa yang saat ini mereka tempati.

Saat pengukuran lahan yang dilakukan tersebut ternyata tanpa didasari oleh legalitas yang dimiliki oleh ahli waris, sehingga dinilai tidak bisa dilakukan pengukuran begitu saja.

“Bagaimana BPN bisa melakukan pengukuran batas lahan, sementara hal dasar saja belum terpenuhi. Seharusnya, untuk kegiatan pengukuran ini pihak yang mengaku ahli waris bisa menunjukan surat-suratnya terlebih dahulu,” kata Ahmad Muhajir, Selasa (20/8) siang.

Karena pihak BPN belum bisa menunjukkan dokumen legalitas tersebut, maka untuk proses pengukuran lahan bersengketa tersebut tidak bisa dilakukan, maka untuk pengukuran tersebut dilakukan penundaan, sampai pihak terkait menunjukkan bukti legalitas tersebut.

Selain itu, kata Ahmad, jika pihak yang mengaku sebagai ahli waris tidak bisa menunjukan surat kepemilikan resmi, maka warga akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan keterangan palsu.

“Apabila pihak yang mengklaim tidak juga bisa menunjukan surat-suratnya, kita akan laporkan atas dugaan keterangan palsu dan unsur tindakan pidana,” tegasnya.

Pantauan dilokasi, Puluhan aparat TNI-Polri tampak berjaga-jaga, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Sengketa lahan tersebut barawal ketika BPN Karimun menunda penerbitan sertifikat terhadap 200 bidang tanah bagi warga RT 01 RW 03 Kuda Laut, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.

Penundaan itu, menyusul adanya pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Rusli Effendi, atas lahan seluas 2,8 Ha di kawasan Kuda Laut, Baran Timur yang sudah mengantongi lebih dulu sertifikat (terbitan tahun 1991) atas lahan tersebut.

Atas penundaan itu, mengundang reaksi masyarakat yang menilai bahwa mereka memperoleh lahan tersebut secara legal melalui jual-beli.

Penulis : Sari
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *